17 Jan 2022

Pelaku Usaha Pariwisata Perlu Memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata

JDIH MARVES – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia dan diperlukannya pengembangan usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata pada tanggal 20 Desember 2021.

Penetapan Peraturan Menteri (Permen) ini dikarenakan bahwa Permen sebelumnya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengatur hal yang sama sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan usaha pariwisata saat ini sehingga perlu diganti dengan Permen baru yang dapat mengakomodasi kekurangan dari Permen sebelumnya.

Sesuai dengan Pasal 5 pada Permen ini, Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) di bidang Pariwisata yang melaksanakan sertifikasi secara transparan, obyektif, kredibel, dan akuntabel.

Sertifikasi Usaha Pariwisata dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:

1. Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah;

2. Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi;

3. Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah;

4. Sertifikasi Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi; dan

5. Sertifikasi Usaha Mikro Kecil berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi.

Tata cara sertifikasi usaha pariwisata yang tercantum pada Pasal 6 dapat dilakukan dengan tahapan:

a. Pelaku Usaha Pariwisata mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan melampirkan NIB atau izin yang masih berlaku untuk usaha perseorangan dan nonperseorangan;

b. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Evaluasi untuk Usaha Pariwisata yang berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi berdasarkan Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi;

c. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan Evaluasi untuk Usaha Pariwisata yang berisiko menengah rendah berdasarkan Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah;

d. LSU Bidang Pariwisata menetapkan keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil Evaluasi terhadap pemenuhan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko; dan

e. LSU Bidang Pariwisata menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata.

Dengan ditetapkannya Permen ini, diharapkan para Pelaku Usaha Pariwisata dapat segera mengajukan sertifikasi untuk usaha pariwisatanya untuk dapat mendukung pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional serta untuk menghadapi daya saing pariwisata di Indonesia.