Sosialisasi Permenko Marves 3/2022: Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) selaku pengelola whistleblowing system di Kemenko Marves menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Hukum di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tanggal 3 April 2023 di Aston Hotel & Resort Bogor.
Urgensi pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai di lingkungan Kemenko Marves mengenai tata cara pelaporan pelanggaran hukum, pelindungan yang didapatkan pelapor, beserta hak dan kewajiban pelapor.
Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing unit kerja di Kemenko Marves dengan narasumber Kepala Biro Hukum serta Inspektur Kemenko Marves.
Tujuan dari pelaksanaan sosisalisasi Permenko ini adalah:
- meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran hukum di Kemenko Marves;
- meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau pegawai untuk mengungkapkan dugaan Pelanggaran Hukum;
- meningkatkan sistem pengawasan internal; dan
- memberikan pelindungan kepada Pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Hukum.
Sebelum terbitnya Permenko ini, Inspektur menyampaikan sudah terdapat pengaduan kepada Inspektorat dan sudah ditindaklanjuti hingga akhir, namun belum terdapat dasar hukum yang menjamin pelindungan bagi para pelapor dugaan pelanggaran hukum. Dengan telah ditetapkannya Permenko No. 3 Tahun 2022 tersebut, memberikan jaminan pelindungan bagi pelapor dugaan pelanggaran hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum menyarankan bahwa dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum (SPPH) perlu adanya Standar Operasional Prosedur dalam penanganan laporan pelanggaran hukum serta Tim SPPH di Inspektorat yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan terkait penetapan Tim SPPH. Selain itu, Kepala Biro Hukum juga menyampaikan 3 (tiga) aspek terkait keberhasilan whistleblowing system yaitu aspek struktural, aspek operasional, dan aspek perawatan.
Dengan telah disosialisasikannya Permenko No. 3 Tahun 2022, diharapkan para pegawai dapat memahami mengenai pelaporan pelanggaran hukum di lingkungan Kemenko Marves beserta pelindungan yang didapatkan oleh pelapor.
Bagi para pelapor yang ingin melaporkan pelanggaran hukum di lingkungan Kemenko Marves, dapat mengunjungi website Kemenko Marves di https://maritim.go.id kemudian dapat menuju bagian footer dan dapat memilih tautan SPPH yang akan diarahkan langsung pada menu chat whatsapp kepada Tim SPPH Inspektorat Kemenko Marves.