01 Mar 2022

PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022

JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua kembali diperpanjang. Perpanjangan PPKM tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2022.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022 dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) pekan terhadap pelaksanaan Inmendagri ini.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) kurang dari 45% (empat puluh lima persen) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dosis 1 (satu) kurang dari 60% (enam puluh persen).

Didalam Inmendagri ini mengatur beberapa pelaksanaan kegiatan, salah satunya mengenai pelaksanaan Work From Office (WFO). Pada wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga) yaitu diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen), bagi wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) yaitu diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), dan bagi wilayah dengan kriteria Level 1 (satu) yaitu diberlakukan 100% (seratus persen) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Kemudian mengenai kegiatan lainnya juga diatur selama PPKM ini berlangsung pada wilayah-wilayah yang telah ditentukan levelnya sesuai dengan Inmendagri ini