22 Jan 2024

Rapat Pembahasan Program Penyusunan Permenko di Lingkup Kemenko Marves TA 2024 dan Evaluasi Permenko Marves TA 2023

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, telah digelar Rapat Pembahasan Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator (P3MK) di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun Anggaran 2024 dan Evaluasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 19-20 Januari 2024 bertempat di Hotel Ibis Styles Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Rapat Pembahasan P3MK tersebut turut mengundang Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai narasumber dan diikuti oleh perwakilan dari pejabat dan pegawai di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Rapat Pembahasan P3MK dibuka dengan pemaparan mengenai proses penyusunan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam lingkup kementerian oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II, dilanjutkan pemaparan mengenai korelasi penyusunan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, serta diakhiri oleh pembahasan P3MK di lingkup Kemenko Marves tahun anggaran 2023 dan evaluasi Permenko Marves tahun anggaran 2023 oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya dan Tim Kerja Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada Rapat Pembahasan tersebut, terdapat sejumlah instruksi berkaitan dengan permohonan pengharmonisasian permenko marves. Pertama, surat permohonan pengharmonisasian harus ditandatangani paling rendah pimpinan tinggi madya. Kedua, penyertaan rancangan permenko marves harus disertai dengan naskah urgensi. Jika tidak disertai naskah urgensi, maka surat permohonan pengharmonisasian akan dikembalikan ke pemrakarsa. Ketiga, sebelum diajukannya permohonan pengharmonisasian, harus dibahas terlebih dahulu dalam lingkup internal pemrakarsa. Keempat, pengharmonisasian tidak lagi dilakukan oleh kelompok kerja (pokja), namun dilakukan dengan membentuk tim kerja yang didasarkan oleh surat perintah. Kelima, pengajuan permohonan pengundangan dapat melalui situs https://e-pengundangan.peraturan.go.id/.

Dengan telah dilaksanakannya Rapat Pembahasan P3MK, diharapkan dapat menyatukan persepsi mengenai prosedur administratif dari permohonan pengharmonisasian permenko marves di lingkup Kemenko Marves sebagai upaya tertib administrasi penyusunan regulasi di tahun 2024.