Harmonisasi RPermenko Marves: Monev, Pelaporan, dan Penyesuaian Renaksi Pergaraman Nasional
JDIH Marves – Dalam rangka menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi serta pelaporan dan tata cara penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Presiden No. 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, Biro Hukum Kemenko Marves menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Rencana Aksi (Renaksi) Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional disusun untuk meningkatkan target produksi garam pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR), kualitas garam pada SEGAR, dan penyerapan hasil produksi garam pada SEGAR yang selama ini dinilai masih fluktuatif. SEGAR merupakan kawasan Usaha Garam yang terintegrasi yang ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria sebagai berikut:
- tersedia lahan untuk produksi garam;
- tersedia prasarana dan sarana usaha pergaraman;
- terdapat pangsa pasar garam; dan
- terdapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan
Dengan telah dilaksanakannya pengharmonisasian Rancangan Permenko Marves tentang Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, diharapkan Rancangan Permenko dimaksud dapat segera dimintakan surat selesai harmonisasi dari Kemenkumham untuk diteruskan sebagai dasar untuk diajukan Penetapan dengan tanda tangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar dapat segera ditetapkan dan diundangkan.