25 Jan 2022

Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 31 Desember 2021.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana Pasal 2 ayat (1) terdiri atas beberapa kegiatan, yaitu:

a. pengawasan Penanaman Modal;

b. bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha;

c. penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya; dan

d. penyusunan bahan promosi Penanaman Modal.

Besaran nilai alokasi DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 yang diterima setiap tahunnya dipengaruhi oleh 4 (empat) indikator sebagaimana Pasal 7 ayat (2), yaitu:

a. nilai realisasi Penanaman Modal akumulasi 3 (tiga) tahun terakhir;

b. jumlah Pelaku Usaha akumulasi 3 (tiga) tahun terakhir;

c. kapasitas fiskal daerah; dan

d. kondisi aksesibilitas geografis.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana Pasal 13 Ayat (2) pada pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh Kementerian dalam hal ini unit deputi yang menyelenggarakan urusan bidang pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dan unit deputi yang menyelenggarakan urusan bidang promosi Penanaman Modal dengan melibatkan Kementerian/Lembaga lain.

Dengan ditetapkann Peraturan ini, diharapkan penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022 dapat dimaksimalkan dengan baik dan dapat mencapai tujuan utama bersama.