19 Apr 2022

Jadwal Retensi Arsip sebagai Pedoman Penyelamatan Arsip

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan menindaklanjuti Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/119/2020 tanggal 30 November 2020 hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 10 Maret 2022.

Jadwal Retensi Arsip (JRA) merupakan daftar yang berisi paling sedikit tentang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip dan penyelamatan Arsip yang terdiri atas Arsip Fasilitatif dan Arsip Subtantif.

Jenis Arsip yang termasuk dalam JRA fasilitatif sebagaimana Pasal 4 ayat (1) meliputi:

  1. Kepegawaian;
  2. keuangan;
  3. perencanaan;
  4. hukum;
  5. organisasi dan tata laksana;
  6. persuratan dan kearsipan;
  7. ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
  8. perlengkapan;
  9. kehumasan;
  10. penelitian, pengkajian, dan pengembangan;
  11. perpustakaan;
  12. teknologi informasi; dan
  13. pengawasan

Sedangkan, Jenis Arsip JRA substantif sebagaimana Pasal 4 ayat (2) meliputi:

  1. kedaulatan maritim dan energi;
  2. sumber daya maritim;
  3. infrastruktur dan transportasi;
  4. pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
  5. pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
  6. investasi dan pertambangan.

Kemudian, Retensi Arsip atau jangka waktu simpan Jenis Arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai setelah dilakukan penentuan berdasarkan pertimbangan Nilai Guna Arsip.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini, diharapkan dapat menjadi pedoman pengelolaan Arsip secara maksimal di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi