30 Jan 2017

Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba

JDIH Marves - Pada Senin (30/01/2017), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba yang selanjutnya disebut Dewan Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Sekretariat Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba, selanjutnya disebut dengan Sekretariat Dewan Pengarah secara teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.  Sekretariat Dewan Pengarah dipimpin oleh Sekretaris, Sedangkan Sekretaris Dewan Pengarah secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Sekretariat Dewan Pengarah terdiri atas Sekretaris Dewan Pengarah dan Anggota Sekretariat Dewan Pengarah. Anggota Sekretariat Dewan Pengarah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Koordinator selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba. Sekretariat Dewan Pengarah mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Dewan Pengarah.

Peraturan ini juga memuat tugas dari Sekretariat Dewan Pengarah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, Sekretariat Dewan Pengarah wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur serta prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Dewan Pengarah maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat Dewan Pengarah.

Sekretaris Dewan Pengarah wajib mengawasi pelaksanaan kerja Anggota Sekretariat Dewan Pengarah dan apabila terjadi penyimpangan maka Sekretaris Dewan Pengarah juga wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Dewan Pengarah bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan dan memberikan pengarahan bagi pelaksanaan tugas Anggota Sekretariat Dewan Pengarah. Anggota Sekretariat Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Pengarah dan menyampaikan laporan dalam melaksanakan tugasnya.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.