14 Feb 2022

Sistem Bubble Pada Kegiatan Forum Pertemuan G20

JDIH MARVES – Dalam rangka pelaksanaan agenda internasional pertemuan G20 di Indonesia, perlu dilakukan penyelenggaraan kegiatan forum pertemuan internasional yang produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sehubungan dengan hal tersebut, maka telah ditetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 14 Februari 2022.

Maksud dan tujuan dari ditetapkannya Surat Edaran (SE) ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia dapat memasuki kawasan bubble pertemuan G20 dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Penerbangan langsung melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia;
  2. Transit melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia; atau
  3. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.

Seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan pertemuan G20 berdasarkan ketentuan kelompok bubble sebagai berikut:

  1. Kelompok bubble satu yang terdiri atas delegasi dan rombongan serta VVIP;
  2. Kelompok bubble dua yang terdiri atas peserta dan jurnalis;
  3. Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia event; dan
  4. Kelompok bubble empat yang terdiri atas tenaga pendukung.

Pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
  2. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
  3. Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia;
  4. Bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus WNA wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
    ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan atau asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
  5. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri;
  6. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf e menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia melanjutkan mekanisme sebagai berikut: 
    i. Bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus delegasi, rombongan delegasi, dan VVIP dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya; dan 
    ii. Bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus peserta dan petugas atau panitia event wajib melakukan karantina terpusat serta mendapatkan hasil negative pada pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa dan mekanisme karantina sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.
  7. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf e menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut: 
    i. Bagi pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau 
    ii. Bagi pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
  8. Mengikuti mekanisme dan protokol kesehatan jalur khusus G20 yang telah ditetapkan oleh panitia atau petugas penyelenggara pada saat kedatangan maupun transit dalam rangka perjalanan menuju ke kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia.

Dengan ditetapkannya SE ini, diharapkan dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan pertemuan G20 di Indonesia.