PP 12/2023: Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara sebagai suatu kebijakan khusus untuk pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra.
Tujuan ditetapkannya PP No. 12 Tahun 2023 tersebut untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara. Pelaku Usaha diharapkan menjadikan Ibu Kota Nusantara selain menjadi pusat pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadi Ibu Kota Nusantara sebagai pusat dan lokomotif pertumbuhan perekonomian di masa depan.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, terdapat 5 (lima) aspek yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2023 antara lain:
- Perizinan Berusaha;
- kemudahan berusaha;
- Fasilitasi Penanaman Modal;
- pengawasan; dan
- evaluasi.
Dengan telah ditetapkannya PP 12/2023, diharapkan pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam Peraturan Pemerintah ini mampu mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.