09 Mar 2023

PP 11/2023: Penangkapan Ikan Terukur

JDIH Marves – Pengelolaan Perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemanfaatan secara optimal tersebut diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya melalui pengaturan zona penangkapan ikan terukur. Maka pada tanggal 6 Maret 2023 telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Dalam PP No. 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi 2 (dua) hal, yakni Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas. WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi:

  1. Perairan Indonesia;
  2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia;
  3. Sungai;
  4. Danau;
  5. Waduk;
  6. Rawa; dan
  7. genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain telah ditetapkannya Zona Penangkapan Ikan Terukur, PP No 11 Tahun 2023 turut mengatur mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

Dengan telah diundangkannya PP 11/2023, diharapkan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.