25 Feb 2022

Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025

JDIH MARVES – Bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, perlu disusun Kebijakan Kelautan Indonesia, dan bahwa Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025 yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

Kebijakan Kelautan Indonesia adalah Pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia.

Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Rencana Aksi ditetapkan untuk 5 (lima) tahun yakni periode Tahun 2021-2025. Kemudian pada ayat (2) Rencana Aksi disusun mengacu pada Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan Kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia berfungsi sebagai:

  1. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan
  2. acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi.

Sebagaimana pasal 4, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat menjadi pedoman Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia tahun 2021-2025 dan mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.