SE Men PANRB 15/2023: Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Evaluasi RB Tahun 2023
JDIH MARVES – Dalam rangka pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi (RB) pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada tahun 2023 dan untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan RB yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.
SE Men PANRB No. 15 Tahun 2023 memuat panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penilaian reformasi birokrasi khususnya terkait penyederhanaan struktur organisasi (PSO) dan penyesuaian sistem kerja untuk tahun evaluasi 2023. Penyederhaaan struktur organisasi dilakukan melalui 2 (dua) indikator yaitu Presentase Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Evaluasi Kelembagaan.
Sedangkan untuk penyesuaian sistem kerja dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Oleh karenanya, penilaian tingkat penerapan sistem kerja dilakukan pada Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan PSO. Penilaian tingkat penerapan sistem kerja didasari pada cascading dari capaian penerapan sistem kerja yang terbagi menjadi 5 (lima) kategori penilaian dari Kategori I dengan nilai 5 yang tingkat penerapannya telah menetapkan sistem kerja di lingkungan instansinya, menerapkan squad team, serta melakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis dan/atau penyediaan SOP, sampai dengan Kategori V dengan nilai 0 yang tingkat penerapannya sama sekali tidak melakukan PSO.
Dengan ditetapkannya SE Men PANRN No. 15 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja