22 Aug 2023

Permen KP 14/2023: Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi

JDIH Marves – Bahwa untuk menetapkan kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi, pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi. Nilai lahan hasil reklamasi dapat dihitung berdasarkan 2 (dua) hal, yakni nilai pembentuk lahan reklamasi dan nilai ekosistem terdampak. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), Nilai pembentuk lahan reklamasi dihitung dari biaya kegiatan:

  1. pekerjaan penimbunan dan pemadatan material;
  2. perbaikan tanah dasar perairan;
  3. pembangunan tanggul;
  4. pemasangan geotextile;
  5. pemasangan silt barricade; dan
  6. pemasangan precast (pod).

Sedangkan, Nilai ekosistem terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:

  1. mangrove;
  2. terumbu karang;
  3. lamun; dan/atau
  4. populasi ikan.

Bagi para pelaku usaha, perlu menyampaikan permohonan izin pelaksanaan reklamasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan disertai dengan dokumen rencana anggaran dan biaya yang disusun berdasarkan nilai pembentuk lahan reklamasi. Rencana anggaran dan biaya tersebut harus diverifikasi oleh kantor jasa penilai publik yang memiliki izin penilai publik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dengan telah ditetapkannya Permen KP No. 14 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi acuan dalam menetapkan kontribusi penggunaan lahan, khususnya lahan hasil reklamasi