PP 8/2024: Penetapan Pensiun Pokok bagi PNS dan Janda/Dudanya
JDIH Marves – Dalam rangka melakukan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 26 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (PP Nomor 8 Tahun 2024).
PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024. Rincian penetapan pensiun pokok sebagaimana diatur pada Pasal 1, meliputi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, Pensiunan Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas.
Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, Pensiunan Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, maka tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 12% (dua belas persen) dari penghasilan; atau mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12% (dua belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12% (dua belas persen). Namun, apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, maka penghasilan bagi cakupan penerima pensiunan tersebut dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Selain diberikan pensiun pokok, cakupan penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah diundangkannya PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Republik Indonesia atas segala kinerja yang telah mereka dedikasikan demi keberlangsungan urusan pemerintahan Republik Indonesia.