PP 54/2022: Penambahan Modal Negara ke Perum Pembangunan Perumahan Nasional
JDIH Marves – Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional dalam rangka melanjutkan program Pemerintah pengadaan “Satu Juta Rumah” serta mendukung persediaan perumahan rakyat, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana dalam Pasal 2, Nilai PMN pada Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional sebesar Rp. 1.568.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh delapan miliar rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun 2022
Dengan ditetapkannya PP 54/2022, diharapkan Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional dapat memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan serta dapat melanjutkan program Pemerintah pengadaan “Satu Juta Rumah” serta mendukung persediaan perumahan rakyat.