Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
13 Sep 2024

Permen ESDM 11/2024: Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Jakarta - untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Infrastruktur Ketenagalistrikan mencakup semua hal terkait dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.

Infrastruktur Ketenagalistrikan terdiri atas:

  1. pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan;
  2. pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan
  3. jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan, terdiri atas:

  1. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
  2. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP);
  3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
  4. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
  5. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
  6. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg); dan
  7. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan terdiri atas:

  1. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
  2. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG);
  3. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU); dan
  4. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).

Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum, wajib menggunakan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri. Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dapat menggunakan pengadaan barang impor yang dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  2. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
  3. jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menter ini, diharapkan penggunaan produk dalam negeri khususnaya pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan semakin diutamakan dan menyebar ke seluruh infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.