Permen KP 3/2023: Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
JDIH Marves – Dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023.
Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi. Adapun tujuan dari pelimpahan sebagian urusan pemerintahan harus memenuhi ketentuan:
- lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
- daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan;
- daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan
- tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
Dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan antara lain:
- program pengelolaan perikanan dan kelautan
- program dukungan manajemen
Selain mengatur terkait dekonsentrasi, pada Pasal 10 Permen KP No. 3 Tahun 2023 diatur mengenai tugas pembantuan yang menjadi dasar Menteri KP menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan telah ditetapkannya Permen KP Nomor 3 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.