Perpres 111/2022: Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
JDIH MARVES – Dalam rangka percepatan pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional yang mengacu pada target dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan, serta sebagai salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tanggal 13 September 2022.
Melalui Perpres 111/2022, presiden telah menetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024. TPB sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Perpres 111/2022 bertujuan untuk:
- menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan;
- menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat;
- menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan
- terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pemerintah membentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas dewan pengarah nasional, tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, dan tim pakar dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024.
Dengan telah ditetapkannya Perpres 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, diharapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional Tahun 2024 dapat tercapai dengan lebih cepat dan lebih terarah sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.