Perpres 25/2023: Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara)
JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi dan untuk memperlancar arus pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya antar negara anggota ASEAN, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement On The Facilitation Of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara).
Ditetapkannya Perpres No. 25 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut telah ditandatanganinya ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Antarnegara) oleh Pemerintah RI beserta perwakilan negara anggota ASEAN pada tanggal 10 Desember 2009 di Manila, Filipina.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (2), salinan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport dalam bahasa Inggris beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia terlampir pada Perpres No. 25 Tahun 2023 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 25 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan sistem angkutan yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan untuk memperlancar arus pergerakan barang antara negara anggota ASEAN demi meningkatkan perekonomian negara.