07 Jul 2022

Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus

JDIH Marves – Bahwa untuk optimalisasi pengaturan serta mewujudkan rumah layak huni dan pemenuhan tempat tinggal yang perlu didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus pada tanggal 10 Juni 2022.

Bantuan Pembangunan Perumahan adalah bantuan pembangunan perumahan yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), bantuan rumah susun, dan bantuan rumah swadaya. Sedangkan, Penyediaan Rumah Khusus adalah pembangunan rumah khusus yang berbentuk rumah tunggal dan rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung berserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Bentuk Bantuan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) meliputi:

  1. jalan;
  2. drainase;
  3. sistem penyediaan air minum; dan
  4. prasarana dan sarana persampahan.

Bentuk Bantuan Pembangunan Rumah Susun terdiri atas:

  1. bangunan rumah susun beserta prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
  2. mebel.

Sedangkan  bentuk Penyediaan Rumah Khusus meliputi:

  1. pembangunan rumah baru layak huni beserta
  2. prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum; dan/atau
  3. mebel.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (3), pendanaan pelaksanaan Bantuan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.