Biro Hukum Melaksanakan Bimtek Penyusunan SOP, Proses Bisnis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Sosialisasi Permenko Nomor 2 Tahun 2019
BIRO HUKUM – Bogor, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Biro Hukum melaksanakan Bimtek Penyusunan SOP, Proses Bisnis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Sosialisasi Permenko Nomor 2 Tahun 2019 di Bogor (20/06). Kegiatan Bimtek dibuka dan diarahkan oleh Kepala Biro Hukum dan dihadiri oleh semua perwakilan dari seluruh unit kerja dilingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan beberapa pejabat fungsional.
Dengan adanya Bimtek ini Kepala Biro Hukum menginginkan semua perwakilan dari setiap unit kerja bisa menyelesaikan Proses Bisnis dan SOP ini dan menaikan nilai reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
"untuk reformasi birokrasi kita jemput bola, jadi kami ingin reformasi birokrasi yang dilakukan di unit kerja eselon 1 di Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Deputi Bidang Koordinasi SDM, IPTEK dan Budaya Maritim itu akan kita kawal sebagai pemenuhan semua persyaratan kenaikan penilaian RB kita, karena saat ini Kemenko Kemaritiman baru mencapai nilai 69,53 kita berharap dapat menaikkan nilai kita menjadi 78. Ini perlu kerja keras dan Tim Reformasi Birokrasi kami memang sangat terbatas dan terus saya kejar mana yang kurang sampai harus datang ke unit kerja mana yang perlu kita lakukan untuk kita koordinasikan. Maka dari itu perwakilan KemenPAN RB kita datangkan pada bimtek ini untuk memberikan panduan-panduan untuk kita semua,” Tegas, Kepala Biro Hukum.
Dari hasil evaluasi implementasi reformasi birokrasi, KemenPAN RB merekomendasikan agar melakukan evaluasi atas proses bisnis dan SOP yang telah disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Serta setiap unit kerja melakukan hubungan antar unit kerja mengacu pada peta proses bisnis, ini yang diharapkan untuk mengurangi kesenjangan-kesenjangan terhadap tata kinerja Kemenko Bidang Kemaritiman antara satu dengan yang lain.
"untuk proses bisnis ini jika yang mengerjakan hanya Biro Hukum ataupun nanti hanya Subbag Tata Laksana sampai kapanpun tidak akan selesai saya yakin, harus melibatkan semua unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pilihannya ada 2 yaitu terpaksa atau dipaksa, kalau tidak, tidak akan pernah jadi peta proses bisnis ini," ujar Istiyadi salah satu Narasumber dari KemenPAN RB.
Pada kesempatan bimtek ini, Sekretaris Kementerian Koordinator juga berkesempatan hadir untuk memberikan dukungan dan apresiasi dalam pengarahan Sesmenko berharap agar kegiatan Bimtek Penyusunan SOP, Proses Bisnis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Sosialisasi Permenko Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Bogor ini dapat terus ditindak lanjuti oleh Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada semua unit kerja agar melaksanakan penyusunan SOP.
"SOP yang menyangkut pada penyelenggaraan kegiatan harus dilakukan sebagai prosedur pelaksanaan” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator.
Kegiatan diakhiri dengan pengerjaan SOP dari tiap-tiap unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman serta langsung dipresentasikan yang langsung dipantau serta dipandu oleh Kepala Biro Hukum dan Narasumber dari KemenPAN RB.