Permen ESDM 15/2022: Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Gas Bumi dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
- keekonomian lapangan;
- Harga gas bumi di dalam negeri dan internasional;
- kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi di dalam negeri; dan
- nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Selanjutnya, dalam Pasal 3, Menteri ESDM menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) sampai dengan harga paling tinggi US$6/MMBTU. Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) berlaku untuk pengguna Gas Bumi yang membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$6/MMBTU.
Menteri ESDM berwenang mengoordinasikan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi (Menko Marves), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian (Menteri Perindustrian) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan) terkait usulan perubahan bidang industri dan hasil kajian Menteri Perindustrian sebelum disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden.
Pada saat Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 diharapkan dapat menjadi sebuah regulasi atau ketentuan baru yang lebih baik untuk dasar dalam pengambilan keputusan terkait penentuan harga Gas Bumi di Indonesia.