Presiden Jokowi Tetapkan PP No.13 Tahun 2022 Guna Menjaga Kedaulatan Negara
JDIH MARVES – Bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan negara, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia pada tanggal 11 Maret 2022.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 bahwa pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ini bertujuan untuk:
- memberikan kepastian hukum;
- memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut; dan
- efektivitas dan efisiensi pelaksanaan patroli.
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, sesuai dengan Pasal 3 meliputi:
- kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
- patroli;
- pencarian dan pertolongan;
- penegakan hukum;
- system Informasi Keamanan dan Keselamatan laut nasional; dan
- pemantauan dan evaluasi.
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia akan dilaksanakan oleh Menteri, Badan, Instansi terkait dan Instansi teknis.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan serta kepastian hukum di wilayah perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sehingga kedaulatan negara tetap terjaga.