Permen KP 22/2022: Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, pada tanggal 31 Agustus 2022, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan.
Permen KP 22/2022 tersebut memuat ketentuan mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, yakni kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KKNI diterapkan untuk:
- pelaksanaan pendidikan atau pelatihan;
- pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
- pengembangan sumber daya manusia; dan
- pengakuan kesetaraan kualifikasi.
KKNI bidang pengendalian hama dan penyakit ikan, diterapkan pada jenjang:
- Kualifikasi 3 yaitu operator;
- Kualifikasi 4 yaitu teknisi;
- Kualifikasi 5 yaitu manajer;
- Kualifikasi 6 yaitu manajer umum; dan
- Kualifikasi 7 yaitu ahli.
Dengan telah ditetapkannya Permen KP 22/2022 tersebut, diharapkan pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor dapat dilaksanakan secara maksimal dengan adanya dasar hukum yang mengatur mengenai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja.