14 Jan 2022

Kampung Perikanan Budidaya untuk Produktivitas Masyarakat

JDIH MARVES – Bahwa untuk memperkuat ketahanan ekonomi, pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadlian guna peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan melalui peningkatan produksi, produktivitas, standardisasi mutu, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan dan untuk peningkatan produksi perikanan budidaya, pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya ikan, dan partisipasi masyarakat lokal maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kampung Perikanan Budidaya pada tanggal 8 Desember 2021.

Kampung Perikanan Budidaya adalah suatu kawasan yang berbasis komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal dengan menyinergikan berbagai potensi untuk mendorong berkembangnya usaha pembudayaan ikan yang berdaya saing dan berkelanjutan, menjaga kelestarian sumber daya ikan, serta digerakkan oleh masyarakat sehingga mampu menjamin produksi yang kontinu dan terjadwal.

Tujuan dibentuknya Kampung Perikanan Budidaya berdasarkan Pasal 2 yaitu:

1. mengembangkan komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal endemik untuk mencegah kepunahan;

2. mewujudkan kegiatan usaha perikanan budidaya yang terhubung mulai dari sarana prasarana produksi budidaya, sarana prasarana pasca panen, pengembangan skala usaha para Pelaku Usaha, dan pasar;

3. meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan budidaya;

4. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Pembudi Daya Ikan; dan

5. meningkatkan partisipasi masyakarat lokal.

Yang mana Kampung Perikanan Budidaya memiliki karakteristik:

1. memiliki komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal yang bernilai ekonomi tinggi;

2. komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal yang dibudidayakan sudah menjadi kearifan lokal di lokasi tersebut;

3. masyarakat melakukan usaha Pembudidayaan Ikan sebagai sumber penghasilan utama; dan

4. terdapat kelembagaan kelompok Pembudidayaan Ikan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi korporasi.

Dan untuk pendanaan pelaksanaan program Kampung Perikanan Budidaya berdasarkan Pasal 15 dapat berasal dari:

1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan banyaknya partisipasi masyarakat dalam membangun Kampung Perikanan Budidaya di daerahnya masing-masing dapat meningkatkan produksi perikanan budidaya, pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya ikan.