04 Mar 2020

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Koordinator dan Pegawai di Lingkungan Kemenko Marves

JDIH Marves - Pada Rabu (04/03/2020) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Koordinator dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 903).

Setiap Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja. Tunjangan Kinerja selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri Koordinator selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya. Tunjangan Kinerja bagi Menteri Koordinator diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang tertinggi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koordinator setiap bulan.

Perhitungan komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai ditentukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan kehadiran. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dicapai setiap tahun

Bagi pegawai yang mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai sangat baik atau baik, pemberian Tunjangan Kinerja tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. Selain itu, Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya selama lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit dikenakan pemotongan.

Peraturan ini juga menjelaskan bahwa Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; Pegawai yang menjalani cuti besar; dan Pegawai yang ditugaskan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator.