01 Feb 2022

Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 24 Januari 2022.

Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu yang terbatas dan lokus yang ditentukan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan. sebagaimana pada Pasal 2 ayat (1).

Selanjutnya, Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa penetapan Peraturan Menteri ini adalah bertujuan untuk:

  1. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan, serta pelaporan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, Perangkat Daerah Provinsi, dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik dengan kegiatan prioritas Kementerian dan nasional; dan
  4. meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan untuk peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Tujuan dari DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana Pasal 6 meliputi:

  1. DAK Fisik Penugasan bidang lingkungan hidup bertujuan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari air limbah, pemantauan kualitas air, dan pengelolaan sampah untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan mendukung pencapaian target tematik program penguatan destinasi wisata prioritas dan sentra industri kecil menengah serta pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan sentra produksi pertanian, perikanan dan hewani; dan
  2. DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui kelompok tani hutan dan mendukung pencapaian isu tema lintas bidang, khususnya tema pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani.

Dan untuk Sasaran DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan sebagaimana Pasal 7 meliputi:

  1. DAK Fisik Penugasan bidang lingkungan hidup dengan sasaran berkurangnya beban pencemaran dari air limbah dan sampah yang masuk ke lingkungan, dan tersedianya data pemantauan parameter data kualitas air; dan
  2. DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan dengan sasaran berkurangnya lahan kritis, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui kelompok tani hutan dan/atau kelompok usaha perhutanan sosial.

Kemudian dalam hal pelaksanaan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan sebagaimana pada Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan sedangkan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah sebagaimana Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dibantu oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan penggunaan DAK Fisik penugasan di bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022 ini dapat digunakan dengan baik sesuai dengan petunjuk operasional yang berlaku dan dapat mencapai sasaran prioritas nasional.