15 Nov 2023

Kunjungan ke JDIH Pemda DIY

JDIH MARVES – Dalam rangka memperoleh informasi dan meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan JDIH 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves, telah dilaksanakan sharing session JDIH Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 14 November 2023.

Kunjungan Pengelola JDIH Kemenko Marves dan perwakilan pengelola JDIH 7 K/L diterima oleh perwakilan pengelola JDIH Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). JDIH Pemda DIY dikelola oleh Biro Hukum, atau lebih tepatnya dikelola oleh Bagian Dokumentasi Hukum yang memiliki 2 (dua) subbagian yaitu Subbagian Penyebarluasan dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum dan Subbagian Tata Usaha.

Pengelola JDIH DIY memiliki beberapa koleksi dokumen hukum, diantaranya adalah:

  1. Peraturan Perundang-undangan;
  2. Rijksblad;
  3. Statsblad;
  4. Buku hukum;
  5. Penulisan Karya Ilmiah;
  6. Naskah Akademik;
  7. Hasil Penelitian;
  8. Yurispudensi; dan
  9. Jurnal Hukum.

Dalam melaksanakan pengelolaan JDIH Pemda DIY, Biro Hukum Pemda DIY melaksanakan beberapa metode, di antaranya adalah:

Pengolahan (Otomasi): Mengelola softcopy peraturan perundang-undangan dalam media komputer, CD, Website khusus penayangan peraturan perundang-undangan, dan Penggunaan aplikasi lain untuk memudahkan dalam pencarian/penemuan kembali suatu peraturan.

Penyimpanan: Adanya ruangan khusus penyimpanan peraturan perundang-undangan, agar memudahkan dalam penemuan/pencarian

Pelestarian: Memelihara dokumen peraturan perundang-undangan dengan melakukan pembersihan, pemberian obat untuk mencegah serangga/kutu (fumigasi) 2 (dua) kali setahun

Pendayagunaan: Pemanfaatan terhadap dokumen peraturan perundang-undangan yang dimiliki.

Pendanaan: Anggaran kegiatan JDIH dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah istimewa yogyakarta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah dilaksanakannya sharing session terkait pengelolaan JDIH Pemda DIY, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dalam pengelolaan JDIH di Kemenko Marves dan JDIH 7 K/L yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves.