Kunjungan ke JDIH Pemda DIY
JDIH MARVES – Dalam rangka memperoleh informasi dan meningkatkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan JDIH 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves, telah dilaksanakan sharing session JDIH Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 14 November 2023.
Kunjungan Pengelola JDIH Kemenko Marves dan perwakilan pengelola JDIH 7 K/L diterima oleh perwakilan pengelola JDIH Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY). JDIH Pemda DIY dikelola oleh Biro Hukum, atau lebih tepatnya dikelola oleh Bagian Dokumentasi Hukum yang memiliki 2 (dua) subbagian yaitu Subbagian Penyebarluasan dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum dan Subbagian Tata Usaha.
Pengelola JDIH DIY memiliki beberapa koleksi dokumen hukum, diantaranya adalah:
- Peraturan Perundang-undangan;
- Rijksblad;
- Statsblad;
- Buku hukum;
- Penulisan Karya Ilmiah;
- Naskah Akademik;
- Hasil Penelitian;
- Yurispudensi; dan
- Jurnal Hukum.
Dalam melaksanakan pengelolaan JDIH Pemda DIY, Biro Hukum Pemda DIY melaksanakan beberapa metode, di antaranya adalah:
Pengolahan (Otomasi): Mengelola softcopy peraturan perundang-undangan dalam media komputer, CD, Website khusus penayangan peraturan perundang-undangan, dan Penggunaan aplikasi lain untuk memudahkan dalam pencarian/penemuan kembali suatu peraturan.
Penyimpanan: Adanya ruangan khusus penyimpanan peraturan perundang-undangan, agar memudahkan dalam penemuan/pencarian
Pelestarian: Memelihara dokumen peraturan perundang-undangan dengan melakukan pembersihan, pemberian obat untuk mencegah serangga/kutu (fumigasi) 2 (dua) kali setahun
Pendayagunaan: Pemanfaatan terhadap dokumen peraturan perundang-undangan yang dimiliki.
Pendanaan: Anggaran kegiatan JDIH dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah istimewa yogyakarta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah dilaksanakannya sharing session terkait pengelolaan JDIH Pemda DIY, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dalam pengelolaan JDIH di Kemenko Marves dan JDIH 7 K/L yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves.