28 Dec 2022

Permenhub PM 18/2022: Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia.

JDIH MARVES – Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka telah di tetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indoneisa Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia.

Dalam Pasal 1 Permenhub PM 18/2022 dijelaskan bahwa Automatic Identification System atau yang biasa disebut AIS adalah pemancaran radio very high frequency yang menyampaikan data serta menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS) dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

Kapal yang wajib memasang serta mengaktifkan AIS adalah semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, baik kapal Indonesia maupun kapal asing. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, AIS sendiri dibagi menjadi 2 (dua), yakni:

  1. AIS klas A yaitu Kapal Indonesia ataupun Kapal Asing yang memenuhi ketentuan konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 beserta perubahannya.
  2. AIS klas B yaitu Kapal Indonesia ataupun Kapal Asing dengan ketentuan:
  1. Kapal penumpang dan Kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia;
  2. Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan perdagangan lintas batas (barter-trade) atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
  3. Kapal penangkap ikan dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage).

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan serta keamanan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.