Perjalanan Dalam Negeri Tak Wajib Antigen dan PCR
JDIH MARVES – Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional serta berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 maka satuan tugas penanganan COVID-19 menetapkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penetapan surat edaran ini bertujuan guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat edaran ini dimaksudkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi di Indonesia.
Dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kerumunan.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Selain itu, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama serta PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.