14 Mar 2022

Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali 15-21 Maret 2022

JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa dan Bali terus diperpanjang serta di evaluasi setiap sepekan, mengingat situasi penyebaran COVID-19 pada wilayah Jawa dan Bali masih terjadi. Perpanjangan PPKM pada wilayah Jawa dan Bali tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2022. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Di dalam Inmendagri ini tidak terdapat wilayah dengan kriteria Level 1 (satu), sehingga masih diperlukan penyesuaian beberapa pelaksanaan kegiatan.

Untuk wilayah dengan kategori Level 4 ditetapkan sebagai berikut :

  • Pelaksanaan Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen).
  • Tempat makan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat diperbolehkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan batas waktu hingga pukul 21.00 dan pukul 20.00 untuk pasar rakyat.
  • Tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
  • Fasilitas umum, kegiatan seni budaya olahraga, sosial kemasyarakatan, kegiatan pusat kebugaran dan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).
  • Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang.

Untuk wilayah dengan kategori Level 3 ditetapkan sebagai berikut :

  • Pelaksanaan Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen).
  • Tempat makan, pusat perbelanjaan, supermarket, dan pasar rakyat diperbolehkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 60% (enam puluh persen) dengan batas waktu hingga pukul 21.00 dan pukul 20.00 untuk pasar rakyat.
  • Tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
  • Fasilitas umum, kegiatan seni budaya olahraga, sosial kemasyarakatan, kegiatan pusat kebugaran dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
  • Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang.

Untuk wilayah dengan kategori Level 2 ditetapkan sebagai berikut :

  • Pelaksanaan Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
  • Tempat makan, pusat perbelanjaan, supermarket, dan pasar rakyat diperbolehkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan batas waktu hingga pukul 21.00 dan pukul 20.00 untuk pasar rakyat.
  • Tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
  • Fasilitas umum, kegiatan seni budaya olahraga, sosial kemasyarakatan, kegiatan pusat kebugaran dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). 50% (lima puluh persen) untuk pelaksanaan resepsi pernikahan.
  • Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen).

Selanjutnya,  pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh untuk wilayah dengan kategori Level 4, Level 3, dan Level 2. Selain itu, kompetisi olahraga juga telah diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan ketentuan wilayah dengan kriteria level 3 (tiga) sebanyak maksimal 50% (lima puluh persen), level 2 (dua) maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan level 1 (satu) maksimal 100% (seratus persen). Dengan ditetapkannya Inmendagri No. 16 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kategori kriteria wilayahnya demi terciptanya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.