Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di lingkungan Kemenko Marves
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan penguatan pengawasan dengan pemberian akses kepada masyarakat dan pegawai untuk menyampaikan laporan mengenai terjadinya dugaan pelanggaran hukum di Kemenko Marves.
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, maka diperlukan pengaturan penanganan pelaporan pelanggaran hukum di lingkungan Kemenko Marves yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2022.
Sebagaimana Pasal 2 ayat 2, Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk:
- meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Pelanggaran Hukum di Kementerian Koordinator;
- meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau pegawai untuk mengungkapkan dugaan Pelanggaran Hukum;
- meningkatkan sistem pengawasan internal; dan
- memberikan pelindungan kepada Pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Hukum.
Sebagaimana dalam Pasal 3, Setiap masyarakat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator yang mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Hukum di Kementerian Koordinator dapat melaporkannya melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum.
Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum memberikan fasilitas dan pelindungan kepada Pelapor sebagaimana pasal 5 berupa:
- fasilitas saluran Pelaporan (web/atau aplikasi, telepon, surat, e-mail) yang independen, bebas dan rahasia;
- pelindungan kerahasiaan identitas Pelapor;
- perlindungan atas tindakan balasan dari Terlapor atau organisasi, berupa perlindungan dari tekanan, dari penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, gugatan hukum, harta benda, hingga tindakan fisik; dan/atau
- informasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindak lanjut diserahkan, Informasi tersebut disampaikan secara rahasia kepada Pelapor.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini, masyarakat dan/atau pegawai lingkup Kementerian Koordinator sudah mempunyai dasar hukum untuk dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kementerian Koordinator melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran Hukum.