05 Oct 2022

Perpres 120/2022: Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

JDIH MARVES – Dalam rangka menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditugaskan oleh Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf i Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara, pada tanggal 27 September 2022, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Melalui Perpres 120/2022 tersebut, secara khusus Presiden Joko Widodo menugaskan Kementerian PUPR untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), penugasan khusus tersebut terdiri atas 21 (dua puluh satu) tugas yang didasarkan pada hasil rapat dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden, meliputi:

  1. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
  2. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
  3. pembangunan tambatan perahu;
  4. pembangunan atau pengembangan system drainase;
  5. pembangunan jalan dan jembatan;
  6. preservasi jalan dan jembatan;
  7. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
  8. pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
  9. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
  10. pembangunan atau rehabilitasi gedung/bangunan umum;
  11. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
  12. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
  13. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
  14. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
  15. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
  16. pembangunan atau rehabilitasi istana;
  17. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
  18. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
  19. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
  20. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
  21. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan kepada Kementerian PUPR yang terdiri atas penyediaan lahan siap bangun, pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur, anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan, serta dukungan lainnya. Sedangkan Kementerian PUPR dalam melaksanakan penugasan khusus tersebut harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Dengan telah ditetapkannya Perpres 120/2022 tersebut, diharapkan percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi negara dapat terlaksana dengan optimal dan akuntabel.