Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
25 Apr 2025

Permen PANRB 4/2025: Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan dunia kerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Fleksibilitas kerja dalam konteks ini mengacu pada metode pelaksanaan tugas yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari lokasi dan/atau dalam rentang waktu yang tidak selalu terikat oleh jam kantor konvensional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta meningkatkan kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Peraturan Menteri ini menetapkan dua jenis fleksibilitas kerja meliputi:

  1. Fleksibel secara lokasi; dan
  2. Fleksibel secara waktu.

Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:

  1. di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
  2. di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
  3. di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.

Fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja. Penyesuaian kebutuhan waktu bekerja dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hari kerja pegawai ASN dan jam kerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fleskibel kerja secara lokasi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Setiap PPK atau pimpinan instansi pemerintah menetapkan presentase jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja secara lokasi.

ASN dapat mengajukan fleksibilitas kerja maksimal 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Penerapan fleksibilitas Kerja pegawai ASN dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Identifikasi karakteristik tugas kedinasan;
  2. Identifikasi kesiapan instansi
  3. Penetapan jenis fleksibilitas kerja di instansi;
  4. Penetapan jenis fleksibilitas kerja di unit organisasi. 

Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi Prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan, anggota Polri dan ASN di lingkungan Polri, serta ASN yang bertugas di Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 April 2025 dan menjadi pedoman teknis nasional dalam pengaturan kerja ASN yang lebih fleksibel dan terstruktur. Diharapkan, kebijakan ini mampu menjawab berbagai tantangan dan dinamika kerja di era transformasi digital.