Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR
JDIH Marves – Bahwa untuk mewujudkan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang handal dalam mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perlu memperkuat perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Maka, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 28 April 2022.
Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 merupakan proses menentukan tahapan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan Wilayah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW). Sebagai upaya mewujudkan rencana pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dilaksanakanlah penyusunan program tahunan melalui tahapan:
- Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil);
- Konsultasi Regional (Konreg); dan
- Penyusunan Rencana Kerja (Renja).
Rakorbangwil menghasilkan kesepakatan program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan yang selanjutnya akan dibahas pada tahapan Konreg. Selain membahas program keterpaduan, Konreg juga dapat membahas mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Hasil akhir dari Konreg yang berupa rancangan program pembangunan infrastruktur PUPR tahunan yang merupakan penajaman program keterpaduan hasil Rakorbangwil menjadi acuan dalam penyusunan rancangan awal Renja dan dasar usulan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pedoman perencanaan dan pemrograman ini diharapkan dapat dilaksanakan secara akuntabel guna mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pemenuhan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.