31 Jan 2022

PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 7 Februari 2022

JDIH MARVES – Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah jawa dan bali, hal ini disusul dengan semakin meningkatnya kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang di dominasi paling banyak adalah wilayah jawa dan bali.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri menetapkan perpanjangan PPKM wilayah jawa dan bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 31 Januari 2022.

Pelaksanaan PPKM di wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 1 februari 2022 sampai dengan 7 februari 2022 sekaligus melihat perkembangan di lapangan untuk evaluasi selanjutnya.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen); dan
  3. akan diberikan waktu 2 (dua) minggu untuk mencapai target vaksinasi dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 (dua) minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang berlaku dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta capaian vaksinasi.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan sesuai level pada Kabupaten/Kota dengan ketentuan maksimal 75% Work from Office (WFO) untuk level 1, 50% WFO level 2, dan 25% WFO untuk level 3.

Inmendagri ini juga mengatur mengenai beberapa kegiatan lainnya selama PPKM ini masih berlangsung pada wilayah-wilayah yang telah ditentukan levelnya sesuai dengan Inmendagri ini.

Dengan ditetapkannya Inmendagri ini, diharpakan masyarakat dapat menjaga protokol Kesehatan secara ketat agar dapat mengurangi penyebaran virus COVID-19.