Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
13 Aug 2024

Tingkatkan Inovasi Pengelolaan JDIH, JDIH Marves Melakukan Studi Banding ke JDIH Kota Denpasar

Denpasar – Dalam rangka memperoleh informasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta inovasi yang telah dibuat oleh JDIH Kota Denpasar, JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melaksanakan studi banding ke JDIH Kota Denpasar (13/08/24).

Dalam kegiatan studi banding tersebut, pengelola JDIH Kemenko Marves diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar selaku penanggung jawab JDIH Kota Denpasar beserta tim pengelola JDIH Kota Denpasar. JDIH Kota Denpasar merupakan penerima penghargaan JDIHN Awards Terbaik I Tingkat Kota dengan nilai 95 (sembilan puluh lima) predikat Eka Acalapati.

Maksud dan tujuan JDIH Kemenko Marves melakukan studi banding tersebut ialah untuk memperoleh informasi terkait dengan pengelolaan JDIH serta inovasi yang telah dibuat dan diimplementasikan kepada masyarakat khususnya Kota Denpasar.

Salah satu hal yang menarik perhatian pengelola JDIH Kemenko Marves untuk melakukan studi banding ke JDIH Kota Denpasar adalah terdapat inovasi yang telah dibuat oleh JDIH Kota Denpasar yaitu terkait dengan informasi hukum mengenai:

  1. Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda);
  2. Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada);
  3. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda); dan
  4. Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali).

dimana pada setiap rancangan peraturan yang akan dibuat akan dipublish terlebih dahulu ke dalam JDIH Kota Denpasar untuk mendapatkan saran dan masukan dari Masyarakat Kota Denpasar yang selanjutnya akan difilter oleh Bagian Hukum dan diteruskan ke DPRD Kota Denpasar untuk dibahas bersama.

Tidak hanya terkait informasi hukum di atas, JDIH Kota Denpasar juga memiliki inovasi lainnya, yaitu terkait dengan layanan bantuan hukum konsultasi dan informasi penanganan perkara tanpa biaya atau yang disebut dengan ABHIPRAYA.

Layanan tersebut diperuntukan bagi masyarakat Kota Denpasar yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum serta konsultasi dan informasi penanganan perkara tanpa biaya dengan hanya menggunakan gadget saja dan bertanya dimana saja.

Dengan telah dilaksanakannya studi banding tersebut, JDIH Kemenko Marves mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang hangat serta penyampaian informasi yang lengkap seputar pengelolaan dan inovasi yang dimiliki oleh JDIH Kota Denpasar. Semoga JDIH Kemenko Marves juga dapat memiliki inovasi yang memudahkan masyarakat terkait dengan penyampaian informasi hukum di bidang Kemaritiman dan Investasi.