01 Mar 2022

Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali 1-7 Maret 2022

JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa dan Bali terus diperpanjang serta di evaluasi setiap sepekan, mengingat situasi penyebaran COVID-19 pada wilayah Jawa dan Bali semakin meningkat. Perpanjangan PPKM pada wilayah Jawa dan Bali tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2022.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022.

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

Didalam Inmendagri ini sudah tidak terdapat wilayah dengan kriteria Level 1 (satu), sehingga diperlukan penyesuaian beberapa pelaksanaan kegiatan, salah satunya mengenai pelaksanaan Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pada wilayah dengan kriteria Level 4 yaitu diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen); bagi wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga) yaitu diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen); dan bagi wilayah dengan kriteria Level 2 yaitu diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).

Berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Kemudian mengenai kegiatan lainnya juga diatur selama PPKM ini berlangsung pada wilayah-wilayah yang telah ditentukan levelnya sesuai dengan Inmendagri ini