Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
JDIH MARVES – Bahwa untuk mengoptimalisasikan pengusahaan wilayah kerja minyak dan gas bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 22 Desember 2021.
Dalam pelaksanaan kebijakan penawaran wilayah kerja sebagaimana Pasal 3, Menteri menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi yang dilakukan melalui pertimbangan:
- teknis;
- ekonomis;
- tingkat risiko; dan
- efisiensi.
berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar.
Dalam penyiapan wilayah kerja sebagaimana Pasal 4, Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi menyiapkan wilayah kerja yang berasal dari wilayah terbuka untuk ditawarkan kepada Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap yang meliputi:
- wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja;
- sebagian atau seluruh Wilayah Kerja yang dikembalikan Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
- Wilayah Kerja yang sudah masuk masa produksi yang berakhir Kontrak Kerja Samanya disebabkan:
a. berakhir sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. tidak diperpanjang kepada Kontraktor eksisting, tidak dialihkelolakan kepada PT Pertamina (Persero), atau tidak dikelola secara bersama antara Kontraktor eksisting dan PT Pertamina (Persero); - bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas usul Kontraktor dan belum pernah dikembangkan, sedang diproduksikan, dan/atau pernah diproduksikan;
- bagian Wilayah Kerja yang dikembalikan atas permintaan Menteri dan belum pernah dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan;
- Wilayah Kerja Available.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat mengoptimalisasikan wilayah kerja minyak dan gas bumi