27 Dec 2021

Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia

JDIH Marves - Dalam rangka mengoptimalkan hasil perhitungan dan percepatan proses penetapan harga minyak mentah Indonesia dan mendukung ketahanan energi nasional maka perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai tata cara penetapan metodologi, formula harga, dan harga minyak mentah Indonesia dengan ini telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia.

Dengan ditetapkan peraturan tersebut, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Minyak Mentah Indonesia merupakan minyak mentah yang diproduksikan dari wilayah hukum pertambangan Indonesia. Minyak ini terdiri atas:

  1. Minyak Mentah Utama; dan
  2. Minyak Mentah Lainnya;

Yang mana minyak mentah lainnya terdiri dari:

  1. Minyak Mentah permanen; dan
  2. Minyak Mentah sementara.

Ada 3 metode yang digunakan dalam penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) dapat ditentukan dengan:

  1. metode benchmarking;
  2. metode indeksasi; atau
  3. metode lelang.

Metode benchmarking dilakukan berdasarkan harga acuan dan/atau tambahan alpha untuk minyak mentah utama atau konstanta untuk minyak mentah lainnya dengan mempertimbangkan:

  1. kesesuaian kualitas/spesifikasi;
  2. perkembangan harga Minyak Mentah internasional;
  3. faktor koreksi;
  4. ketahanan energi nasional; dan/atau
  5. harga penyerapan oleh pasar.

Harga acuan pada metode ini berupa:

  1. harga Minyak Mentah internasional;
  2. harga Minyak Mentah Utama; atau
  3. harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional.

Untuk metode Indeksasi dilakukan berdasarkan presentase dari harga acuan yang berupa:

  1. harga Minyak Mentah Utama; atau
  2. harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan oleh Lembaga Publikasi Internasional.

Selanjutnya metode lelang merupakan hal yang baru diatur di Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2021 dimana di dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2012 belum mengatur Metode lelang. Metode lelang digunkan jika dalam hal tidak dapat dilakukan metode benchmarking atau metode indeksasi, formula harga minyak Mentah permanen dan formula harga Minyak Mentah sementara ditentukan dengan menggunakan metode lelang yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, Formula Harga Minyak Mentah Indonesia ditetapkan oleh Menteri dengan berkoodrinasi bersama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta diperhatikan secara seksama bagi para stakeholder terkait.