14 Sep 2022

Perpres 112/2022: Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

JDIH MARVES – Dalam rangka meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada tanggal 13 September 2022.

Perpres 112/2022 mengatur mengenai penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), penyusunan peta jalan (road map) percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pelaksanaan pembelian tenaga listrik, serta dukungan pemerintah dalam upaya percepatan pengembangan energi terbarukan. Sumber Energi Terbarukan merupakan sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, yakni berupa panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Sebagai upaya transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri bertugas menyusun peta jalan (road map) percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral dengan didahului koordinasi dengan Menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan bidang badan usaha milik negara. Peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) paling sedikit memuat:

  1. pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU;
  2. strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan
  3. keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan proporsi Energi Terbarukan dalam bauran energi listrik, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu:

  • operasi PLTU milik sendiri; dan/atau
  • kontrak Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) PLTU yang dikembangkan oleh PPL,

dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

Telah ditetapkannya Perpres 112/2022 tersebut, diharapkan target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca dapat segera tercapai serta mampu meningkatkan investasi, khususnya di bidang energi terbarukan.