Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
07 Nov 2024

Perpres 142/2024: Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Kementerian Koordinator terdiri atas:

  1. Sekretariat KementerianKoordinator;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Hukum;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  5. Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga;
  6. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital; dan
  7. Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
  3. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  5. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
  6. penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
  8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  9. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dengan pembentukan Kemenko, pemerintah berharap peningkatan hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan dapat tercapai melalui sinergi antar-kementerian, sehingga mendukung pemerataan pembangunan dan kemajuan di seluruh wilayah Indonesia.