25 Apr 2022

Pemerintah Tetapkan Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas

JDIH MARVES – Dalam rangka pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 pada tanggal 13 April 2022.

Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang dimaksud dalam hal ini terdiri atas:

  • PNS dan calon PNS;
  • PPPK;
  • Prajurit TNI;
  • Anggota Polri; serta
  • Pejabat Negara.

Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi calon PNS terdiri atas:

  1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja

sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi calon PNS, terdiri atas :

  1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Bagi pensiunan dan penerima pensiunan, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas terdiri atas:

  1. pensiun pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan; dan
  4. tambahan penghasilan.

Untuk tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.