Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
JDIH MARVES – Bahwa pengaturan terhadap pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 perlu diganti agar dapat mengakomodir kompleksitas pengukuran kinerja instansi pemerintah dan pesatnya kemajuan teknologi sehingga diperlukan penyesuaian dalam evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagaimana Pasal 2 adalah bertujuan untuk:
- memperoleh informasi mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
- menilai tingkat implementasi SAKIP;
- menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
- memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan
- memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Dalam melaksanakan evaluasi AKIP sebagaimana Pasal 4 ayat (2), Kementerian dapat dibantu oleh instansi lain yang penunjukannya ditetapkan oleh Menteri, dan dalam melaksanakan evaluasi AKIP tersebut, Kementerian dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik sebagaimana Pasal 4 ayat (3).
Pedoman pelaksanaan evaluasi AKIP tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, penyampaian laporan evaluasi dapat dilakukan melalui aplikasi elektronik SAKIP Reviu (esr.menpan.go.id) dan masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah kepada unit kerja/satuan kerja yang ada di bawah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen evaluasi AKIP internal berbasis elektronik dalam melaksanakan evaluasi atas pencapaian kinerjanya.