Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
25 Sep 2024

Perpres 82/2024: Kantor Komunikasi Kepresidenan

Untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan yang memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Dalam melaksanakan tugas kantor komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
  2. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
  3. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
  4. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
  5. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi;
  3. Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi; dan
  5. Juru Bicara Presiden.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.

Regulasi ini memperkuat upaya pemerintah dalam menyampaikan kebijakan secara efektif kepada publik melalui pengelolaan informasi yang lebih terstruktur dan strategis.