Tingkatkan Perlindungan Lingkungan Maritim, Presiden Tetapkan Perpres No. 76 Tahun 2022
JDIH MARVES – Dalam rangka pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2022 tentang Pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional Mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama Terkait Pencemaran Minyak, 1990) dalam rangka meningkatkan perlindungan lingkungan maritim, khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut.
Pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional Mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama Terkait Pencemaran Minyak, 1990) dilakukan pada tanggal 30 November 1990 di London, Inggris yang telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional.
Salinan naskah asli International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 dalam Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, Bahasa Inggris, Bahasa Prancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia telah terlampir dan tidak terpisahkan dalam Peraturan Presiden ini.