Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di masa Pandemi Covid-19
JDIH MARVES – Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri. Maka telah ditetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 5 April 2022. Surat Edaran (SE) ini ditunjukan untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pendemi COVID-19 guna mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara:
i. Soekarno Hatta, Banten;
ii. Juanda, Jawa Timur;
iii. Ngurah Rai, Bali;
iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
viii. Kualanamu, Sumatera Utara;
ix. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
x. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Pelabuhan Laut:
i. Tanjung Benoa, Bali;
ii. Batam, Kepulauan Riau;
iii. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
iv. Bintan, Kepulauan Riau;
v. Nunukan, Kalimantan Utara;
vi. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
vii. Dumai, Riau.
c. Pos Lintas Batas Negara:
i. Aruk, Kalimantan Barat;
ii. Entikong, Kalimantan Barat; dan
iii. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
PPLN diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat dengan kriteria, sebagai berikut:
- Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Dan dalam Surat Edaran tersebut diatur secara lengkap ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point.
Dengan ditetapkannya SE Nomor 17 Tahun 2022 ini, maka mencabut SE Nomor 14 Tahun 2022 dan SE Nomor 15 Tahun 2022, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi PPLN yang akan datang ke wilayah Indonesia untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.