Kementerian LHK Membangun Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional
JDIH MARVES – Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, perlu dibangun sistem informasi pengelolaan sampah yang terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) adalah suatu sistem jejaring yang mengelola data yang bersumber dari beberapa data dasar yang terintegrasi menjadi sebuah kumpulan informasi Pengelolaan Sampah. Pembangunan SIPSN ini berisikan informasi mengenai:
- sumber sampah;
- timbulan sampah;
- komposisi sampah;
- karakteristik sampah;
- fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
- informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah.
Informasi yang terdapat di dalam SIPSN disediakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Penyedian informasi ini dilakukan dengan 2 (dua) cara sebagaimana Pasal 2 ayat (3) yaitu:
- Secara langsung melalui SIPSN; dan
- Secara interoperabilitas informasi
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2022, kebutuhan penyediaan informasi publik dan pengembangan kebijakan di bidang pengelolaan sampah dapat diperoleh melalui informasi dalam SIPSN