Perpres 74/2023: Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko Marves
JDIH Marves – Dalam rangka telah terpenuhinya kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja atas sesuainya capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, telah diundangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 8 November 2023.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemenko Marves diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Namun demikian, terdapat beberapa Pegawai di lingkungan Kemenko Marves yang tidak diberikan tunjangan kinerja, antara lain pegawai Kemenko Marves:
- yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Bagi Pegawai Kemenko Marves yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya sebagaimana diatur pada Pasal 9. Namun apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Dengan telah diundangkannya Perpres No. 74 Tahun 2023, diharapkan mampu memotivasi pegawai dalam mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup Kemenko Marves